INTEGRASI FILOSOFI ADAT BANJAR DALAM KONSELING PASANGAN: SOLUSI KULTURAL UNTUK MENEKAN ANGKA PERCERAIAN

Authors

  • Jarkawi Jarkawi Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Eka Sri Handayani Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Sri Ayatina Hayati Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Rudi Haryadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Provinsi Kalimantan Selatan
  • Akhmad Ridhani Asosiasi Bimbingan dan Konseling Provinsi Kalimantan Selatan
  • Nazar Hasby Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Nur Ananda Puteri Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

Keywords:

Konseling Pasangan, Kesiapan Menikah, Perceraian, Adat Banjar, Filosofi Lokal, Konseling Multikultural, Kantor Urusan Agama.

Abstract

Angka perceraian di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan, terus meningkat setiap tahunnya, dengan berbagai faktor penyebab seperti ketidaksiapan menikah, konflik dalam peran rumah tangga, serta kurangnya komunikasi efektif. Untuk mengatasi permasalahan ini, tim pengabdian kepada masyarakat (PkM) mengembangkan Model Couple Counseling  Bermuatan Nilai Filosofi Adat Perkawinan Suku Banjar sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesiapan menikah pasangan. Model ini diterapkan melalui workshop kepada 25 petugas KUA di Kota Banjarmasin yang terdiri dari penyuluh agama dan penghulu dari lima wilayah kerja.

Metode yang digunakan adalah simulasi dan Focus Group Discussion (FGD), dengan materi mencakup keterampilan dasar konseling, konsep konseling pasangan dan pranikah, serta praktik konseling berbasis budaya lokal. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta workshop mengalami peningkatan pemahaman dan keterampilan dalam menggunakan pendekatan berbasis nilai adat Banjar, basalusuh, batatakun, bapayuan, maantar jujuran, bapingit, batimung, badudus, batamat al-qur’an, badua salamat, bahias pangantin, maarak pangantin, betatai, bajajagaan, dan sujud. Selain relevan dengan teori konseling multikultural, model ini dinilai mampu mendukung kesehatan mental pasangan dan mencegah perceraian secara lebih efektif.

Rekomendasi dari kegiatan ini adalah mengintegrasikan model konseling ini ke dalam program resmi KUA dan memberikan pelatihan lanjutan bagi petugas. Temuan ini memberikan kontribusi signifikan bagi upaya pencegahan perceraian berbasis kearifan lokal yang berkelanjutan.

References

Abdurrahman, M. P. (2024). Konseling Lintas Budaya. umsu press.

Alfiana, A., & Saputra, A. (2024). Kajian Yuridis Dispensasi Perkawinan Terhadap Tingkat Perceraian Di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Jepara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(6).

Aliyah, M. (2024). Analisis Faktor-Faktor Penentu Keutuhan Keluarga Pada Pasangan Pernikahan Dini (Studi Kasus Di Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri) (Doctoral dissertation, IAIN Kediri).

Aprilia, W., & Rambe, K. M. (2024). Problematika Dan Tingginya Angka Pernikahan Dini. Jurnal Landraad, 3(1), 319-330.

Daulay, P. J., Fazila, D., Jumadilla, J., Fitriani, F. Z., Putri, D. F., Saragih, R. M., ... & Astuti, W. (2024). Psikoedukasi Pencegahan Pernikahan Dini Membangun Kesiapan Psikologis Dan Finansial Untuk Menghindari Pernikahan Dini. Jurnal Pengabdian Kolaborasi dan Inovasi IPTEKS, 2(5), 1768-1773.

Erlina, A., Sukardi, S., & Wahidah, A. (2024). Pengaruh Model Pembelajaran FGD (Focus Group Discussion) Berbantuan Poster Terhadap Partisipasi Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Sosiologi. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 9(4), 2428-2435.

Febrianti, H. P. (2024). Strategi Komunikasi Bimbingan Perkawinan Pranikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian (Studi Di Kua Kecamatan Tulis Kabupaten Batang) (Doctoral dissertation, UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan).

Febyola, F., Siregar, J. S., & Jubaedah, L. (2024). Analisis Pelaksanaan Perkawinan Adat Banjar Kalimantan Selatan di DKI Jakarta. Journal on Education, 6(2), 12965-12975.

Habibi, M. (2023). Perkawinan Adat Banjar Yang Membudaya Hingga Sekarang. Diakses Pada 26 Februari 2024 Dari https://www.goodnewsfromindonesia.id/2023/10/18/perkawinan-adat-banjar-yang-membudayahingga-sekarang.

Habsy, B. A., Az-Zahra, T. A., Rosidin, D. A. A., & Firdaus, W. R. (2024). Konseling Adlerian Dalam Perspektif Multibudaya. Protasis: Jurnal Bahasa, Sastra, Budaya, dan Pengajarannya, 3(1), 08-24.

Hasanudin, M., Affrian, R., & Munawarah, M. (2024). Implementasi Program Bimbingan Perkawinan Pranikah Di Kua Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Kebijakan Publik, 1(3), 654-663.

Hasbiyallah, M. M. Peran Program Bimbingan Pranikah Di Kua Kebayoran Baru Dalam Meminimalisir Perceraian Di Kecamatan Kebayoran Baru (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Hikmah, W. N., & Rahayu, A. (2025). Kematangan Emosi Dan Dukungan Sosial Berpengaruh Terhadap Kesiapan Menikah Pada Dewasa Awal. Psikologi Kreatif Inovatif, 5(1), 19-29.

Indriana, S. Layanan Bimbingan Pranikah Dalam Meminimalisir Angka Perceraian Di Kua Kecamatan Genteng.

Jannah, R., & Wicaksono, H. (2024). Kajian Analisis Instrumen Gending Banyuwangi Sebagai Media Intervensi Relaksasi Bagi Remaja yang Mengalami Kecemasan. Jurnal Wahana Konseling, 7(2).

Jarkawi, Handayani, E. S., Hayati, S. A., Haryadi, R., Ridhani, A.R. (2024). Buku Panduan Banjar-Based Pre Marital Couple Counseling. Jawa Tengah : PT. Pena Persada.

Jaya, P. H. I. (2017). Revitalisasi peran penyuluh agama dalam fungsinya sebagai konselor dan pendamping masyarakat. KONSELING RELIGI: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 8(2), 335-356.

Kamalia, N., Aryani, R., Hafizah, S., Patimah, S., Rafi’ah, S., & Efendy, N. (2024). Tradisi Perkawinan Adat Suku Banjar. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(3), 1654-1670.

Krisnawati, M., & Windrawanto, Y. (2024). Faktor Penyebab dan Dampak Perceraian pada Pasangan Menikah Usia Dini. JCOSE Jurnal Bimbingan dan Konseling, 6(2), 7-12.

Mariana, D. (2024, November). Peran Konselor dalam Penanganan dan Pencegahan Masalah Kesehatan Mental Siswa di Sekolah. In Prosiding Seminar Nasional Bimbingan Dan Konseling Undana (SEMBIONA) (pp. 1-9).

Mubarok, A. (2024). Konseptualisasi Budaya Dalam Peribahasa Banjar Bertema Perkawinan: Kajian Linguistik Kultural (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Indonesia).

Muzainah, G., & Faridh, M. (2024). Maraknya Permohonan Pengesahan Perkawinan di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(1), 228-242.

Nababan, b., & julianti, d. (2024). Gambaran Kesiapan Menikah Pada Lajang Dewasa Awal Di Desa Paniaran.

Nahda, H., Stevani, H., Suwarnoputri, A. R., Putriviandi, N. N., Nurjihan, N., Setiawan, A., & Kautsar, S. (2024). Analisis Pemahaman Mahasiswa Terhadap Konsep Kesiapan Pernikahan. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 10(1), 1-21.

Pramudita, G., & Muslihati, M. (2024). Eksplorasi Budaya dalam Konseling: Kajian Nilai-nilai Pada Suku Melayu Jambi. JKI (Jurnal Konseling Indonesia), 9(2), 85-96.

Pramudita, G., & Muslihati, M. (2024). Eksplorasi Budaya dalam Konseling: Kajian Nilai-nilai Pada Suku Melayu Jambi. JKI (Jurnal Konseling Indonesia), 9(2), 85-96.

Puteri, B. A. (2024). Pengaruh kematangan emosi terhadap kesiapan menikah pada wanita dewasa awal yang menjalani hubungan jarak jauh (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Rahmatullah, R. (2024). Budaya Hukum Orang Banjar Dalam Perceraian (Studi Kasus Pada Proses Mediasi Pra-Perceraian Masyarakat Kabupaten Balangan) (Doctoral dissertation, Pascasarjana).

Saha, R., Sudin, I., Ali, A. K., & Abd Kadir, I. (2024). Implementasi Program Bimbingan Pra Nikah Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan (Studi Kasus Di Kelurahan Rum Kecamatan Tidore). Garolaha Social Humaniora Journal, 1(1), 19-27.

Sauru, A. E., & Rongkas, H. (2024). Kayori Karambangan Sebagai Model Konseling Kedukaan Budaya Pamona. UEPURO: Jurnal Ilmiah Teologi dan Pendidikan Kristiani, 3(1), 30-41.

Sertiawan, N., & Dora, N. (2024). Ritual Badudus, Kearifan Lokal dan Pendidikan Pernikahan Suku Banjar di Labuhanbatu. Empirisma: Jurnal Pemikiran Dan Kebudayaan Islam, 33(2), 245-270.

Sholikhah, N. M. A. (2024). Upaya Membangun Ketahanan Keluarga pada Pasangan Suami Istri yang Mengalami Infertilitas. Personifikasi: Jurnal Ilmu Psikologi, 15(2).

Sidiq, S., Nurhadi, Z. F., & Febrina, R. I. (2024). Strategi Komunikasi Bimbingan Masyarakat Islam Dalam Konseling Pranikah Sebagai Terapi Bagi Calon Pengantin. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 23(1), 1-22.

Sihombing, H. P., & Cutmetia, C. (2024). Analisis subjective well-being pada pasangan yang menikah pada usia dini. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 10(1), 670-680.

Sinaga, D. F., & Rusman, A. A. (2025). Pengaruh Bimbingan Kelompok Melalui Teknik Focus Group Discussion untuk Meningkatkan Self Efficacy Siswa SMPN 17 Medan. Ideguru: Jurnal Karya Ilmiah Guru, 10(1), 218-224.

Siregar, R. (2024). Konseling Keluarga dalam Pendekatan behavioral Dalam Mengatasi Masalah Keluarga. Al-Murabbi Jurnal Pendidikan Islam, 2(1), 216-234.

Sunariyah, A., Hipni, M., & Mawardi, I. (2024). Problematika Pernikahan Dini Terhadap Kesejahteraan Ekonomi Keluarga Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 269-284.

Thoyib, A. B. (2024). Peran Perempuan Sebagai Kepala Keluarga Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Anak (Studi Kasus Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) Pelaku UMKM di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor) (Doctoral dissertation, Universitas Nasional).

Utami, W., & Movitha, F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Pembiayaan Kelangsungan Hidup Dan Pendidikan Bagi Anak Korban Perceraian. Sultan Adam: Jurnal Hukum dan Sosial, 2(2), 200-211.

Published

2024-12-10

Issue

Section

Articles